Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Tolak Sirekap KPU, NasDem: Protes Itu Kalau Sudah Ada Hasil

PDIP Tolak Sirekap KPU, NasDem: Protes Itu Kalau Sudah Ada Hasil Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali buka suara soal desakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak hasil Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ali menilai, penolakan itu terlalu cepat dilakukan lantaran KPU sendiri belum mengumumkan hasil rekapitulasi akhir. Menurutnya, sikap itu lebih baik diajukan ketika rekapitulasi tuntas diselesaikan. 

"KPU belum melaksanakan apa-apa, belum mengeluarkan putusan apa-apa, sesuatu yang diprotes itu kan kalau sudah ada hasil kan, betul enggak?" kata Ali saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Ali mengaku, NasDem enggan terburu-buru menentukan sikap penolakan terhadap hasil Pemilu. Pasalnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) masih berpotensi masuk ke putaran kedua Pilpres.

"Tiba-tiba KPU mengeluarkan keputusan oh ternyata hasilnya dua putaran, Prabowo dan Anies umpamanya, mau protes itu?" ujarnya.

Lebih jauh, Ali juga mengaku tidak sepenuhnya mempercayai Sirekap. Pasalnya, kata dua, sistem itu bukan untuk menetapkan keputusan pemenang di Pilpres. 

"Kita tidak akan pernah percaya Sirekap, karena Sirekap bukan alat keputusan," tandasnya. 

Baca Juga: Soal Usul Hak Angket, NasDem: Jika Menang Anies, Kan Repot

Sebelumnya, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap yang digunakan KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024. Adapun surat pernyataan itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilayangkan ke KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

PDIP juga mendesak KPU untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDIP juga meminta KPU untuk membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemilu 2024. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: