Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandi Email dan Akun Instagram Milik Aiman Diubah Penyidik, Pakar Sebut Tak Lazim Dilakukan

Sandi Email dan Akun Instagram Milik Aiman Diubah Penyidik, Pakar Sebut Tak Lazim Dilakukan Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Data & Democracy Research Hub Arif Perdana mengungkapkan aktivitas mengubah sandi email dan akun Instagram milik seseorang tidak lazim dilakukan apalagi saat seseorang masih berstatus terlapor.

Hal ini Arif sampaikan menyoroti tindakan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengubah sandi email dan akun Instagram milik Aiman Witjaksono.

Meskipun secara hukum kepolisian bisa saja mengambil dan menjaga informasi untuk investigasi, pertimbangan etis tetap harus dikedepankan. Semuanya mengacu pada kebutuhan yang ketat, yaitu esensial untuk investigasi, manfaat lebih besar daripada risiko privasi, dan tidak ada alternatif lain yang tersedia untuk mencapai tujuan yang sama. Prinsip etika digital harus dipegang teguh, utamanya dengan menghargai privasi dan kebebasan berekspresi, tidak mendiskriminasi, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Oleh sebab itu, penting bagi penyidik kepolisian untuk mempertimbangkan spektrum etika, meskipun kerangka hukum memperbolehkan tindakan tersebut.

“Dalam konteks investigasi, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas barang bukti, namun langkah tersebut tidak boleh mengabaikan hak asasi individu,“ tegas Arif yang juga adalah dosen senior di program data science, Monash University Indonesia dalam keterangan tertulis yang dikirim, Kamis (22/2/24).

Baca Juga: Pengamat Sebut Keberpihakan Jokowi Jadi Salah Satu Alasan Pemilu 2024 Jadi yang Terburuk

Arif yang fokus risetnya mencakup ranah etika dalam penggunaan teknologi melanjutkan bahwa tindakan mengubah password dan mengakses data pribadi harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan proporsional, serta dipertanggungjawabkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Aparat keamanan harus menjaga agar langkah-langkah investigasi tidak berubah menjadi intrusi yang tidak perlu dan tidak proporsional terhadap privasi individu.

Sementara itu, co-director Data & Democracy Research Hub Ika Idris mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi mengatur adanya hak-hak perlindungan data pribadi dapat dikecualikan untuk perlindungan hukum.

Akan tetapi, lanjutnya, wewenang kepolisian berbeda-beda di setiap negara. Di negara bagian Utah, Amerika Serikat, sesorang tidak wajib menyerahkan sandi ponselnya pada penyidik. Di Australia dan Inggris, misalnya, polisi bisa meminta password seseorang yang diduga melanggar hukum untuk mengumpulkan barang bukti. Akan tetapi, pada kasus di Indonesia, polisi juga mengganti password email dan Instagram, sehingga menghalangi akses pemilik akun.

“Wewenang yang besar harus diimbangi oleh tanggung jawab yang juga besar,” tegasnya.

Ika melanjutkan dalam dunia penyidikan, barang bukti digital merupakan alat bukti penting. Oleh karena karena itu, penyidik maupun praktisi di bidang keamanan siber perlu memiliki kemampuan dan skill terkait digital forensic, utamanya juga social media forensic.

Keahlian ini, menurutnya, berkaitan dengan kemampuan mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di media sosial, yang bisa saja susah ditelusuri keahliannya.

“Tantangannya sekarang adalah tingginya konten-konten misinformasi dan disinformasi. Dengan dengan teknologi AI dan Deepfake yang digunakan untuk memanipulasi konten, kegiatan forensik media sosial dapat didukung dengan metode seperti analisis jaringan penyebaran disinformasi,” tegas Ika.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengungkapkan pengubahan kata sandi email dan media sosial instagram milik Aiman Witjaksonomerupakan upaya penyidik untuk menjaga keamanan barang bukti.

Baca Juga: Anies Baswedan Ogah Gegabah Soal Kecurangan Pemilu: Kami Ingin Rakyat Dapat Informasi Akurat

"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah pasword (kata sandi), sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), dikutip dari laman Republika.

Untuk diketahui Aiman yang merupakan Jurnalis MNC Group sekaligus calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo harus berurusan dengan masalah hukum terkait unggahannya di akun media sosial pribadinya terkait oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak netral dalam Pemilu 2024.

Aiman mengunggah pada 10 November 2023, dugaan ketidaknetralan Polri itu dikemukakan, karena terdapat oknum yang menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Aiman dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: