Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara soal klaim Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, yang meyakini partai pengusungnya juga mendukung usul Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket.
Sahroni menuturkan, hak angket merupakan kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diatur langsung oleh konstitusi.
Baca Juga: 3 Sekjen Koalisi Perubahan Rapat di NasDem Tower, Bahas Hak Angket?
Meski begitu, Sahroni menyebut bahwa kesepakatan menggulirkan hak angket mesti sesuai dengan keputusan para ketua umum partai politik.
"Semua itu menunggu apa yang dilakukan, keputusan yang dilakukan ketua umum," kata Sahroni kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Sahroni mengungkap, usul hak angket lahir dari Ganjar dan Anies dengan kapasitas sebagai Capres. Sementara pengguliran hak angket, tutur dia, dipastikan melalui keputusan ketua umum partai.
"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, pemilik dari partai politik adalah ketua umum," tuturnya.
"Nah ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara soal usul pengajuan hak angket yang diusulkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: PNM Hadirkan 'Mama Muda', Sukses Curi Perhatian Jokowi
Anies mengaku siap untuk mendorong para partai pengusungnya turut mengajukan hak angket. Dia juga menilai usul itu merupakan inisiatif yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement