Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Praperadilan, Kejagung Pastikan Status Tersangka Budi Said Memiliki Kecukupan Alat Bukti

Terkait Praperadilan, Kejagung Pastikan Status Tersangka Budi Said Memiliki Kecukupan Alat Bukti Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Keagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan," Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana 

Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. 

Kejagung, tegas Kapuspenkum , tentu siap menghadapi praperadilan itu. "Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.

Sebelumnya , Direktur Penyidikan Jampidsus KejaKejaksaan Agung (Keagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018 itu, telah sesuai dengan alat bukti.

Baca Juga: Tok! Antam Menangkan Gugatan PKPU yang Dilayangkan Budi Said

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu. Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. 

Kejagung, tegas Kapuspenkum , tentu siap menghadapi praperadilan itu. "Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" katanya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. 

Pun sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa diantaranya juga sudah disiapkan bantahannya.

Termasuk, kata Kuntadi soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. Kata Kuntadi, umumnya proses penetapan tersangka, tentu saja penyidiknya sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup.

Masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik. “Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Budi Said Tersangka Penipuan Emas Antam, Arya: Ini Patut Diapresiasi!

Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas tujuh ton tersebut.

“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (yang bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (masalah kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.

Penyidik Jampidsus-Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, pada Kamis (18/1/2024). Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat tujuh ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.

Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Pada Senin (12/2/2024) melalui tim pengacara Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. 

Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27?Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan, serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap BS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: