Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Sebut Rezim Jokowi Omon-omon dan Tak Karuan

Refly Harun Sebut Rezim Jokowi Omon-omon dan Tak Karuan Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, mengaku heran dengan penyematan pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4 yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Prabowo Subianto. 

Padahal, kata Refly, selama ini Menteri Pertahanan itu sudah tidak berdinas dalam institusi kemiliteran Indonesia. Karena dia mengaku heran dengan penyematan tersebut. 

"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi," ujar Refly di Gedung Gerakan Bhineka Nasionalis, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Refly pun menilai, rezim pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi tak menentu. Bahkan, dia memberikan cap rezim omon-omon bagi pemerintahan Jokowi.

"Rezim omon-omon betul, ini nggak karu-karuan," jelasnya. 

Baca Juga: Apa yang Disampaikan Pakar di 'Dirty Vote' Bukan Hal Aneh, Begini Kata Refly Harun!

Refly menilai penyematan pangkat kehormatan itu tidak masuk akal. Menurutnya, semestinya pangkat kehormatan disematkan kepada seseorang tokoh telah menunaikan tugasnya.

"Pakai common sense saja, nggak masuk akal tapi kan Prabowo punya jasa dan lain sebagainya. Ya semua Menteri kalau mau dianggap punya jasa," tutur Refly.

"Belum selesai lalu apa yang menyebabkan kemudian kita harus memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Adapun pangkat yang disamatkan untuk Prabowo yakni Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan. 

Baca Juga: Jubir AMIN Pertanyakan Urgensi Penyematan Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang 4 Prabowo

Penyematan itu berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) pagi.

Kenaikan pangkat itu sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: