Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Prabowo Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Jokowi yang dilakukan di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2).

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama; dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

"Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi.

Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama tersebut, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini dilakukan pada dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Polemik Pangkat Jenderal Bintang 4 Buat Prabowo Subianto

Jokowi pun mengatakan pemberian anugerah itu juga telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, pemberian anugerah itu juga diusulkan oleh Panglima TNI sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: