Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang DPR Tegas Tolak Dana BOS Diutak-atik untuk Program Makan Siang Gratis: Silakan Pakai Anggaran Lain!

Orang DPR Tegas Tolak Dana BOS Diutak-atik untuk Program Makan Siang Gratis: Silakan Pakai Anggaran Lain! Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menegaskan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak boleh diutak-atik untuk program lain yang non-pendidikan.

Hal ini Fikri sampaikan merespons wacana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis yang dicanangkan salah satu kubu Capres-Cawapres.

Fikri menegaskan, sejatinya dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ia menegaskan jangan sampai pendidikan dikorbankan hanya karena program ambisius.

“Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan Pendidikan, silakan pakai anggaran lain, kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk Pendidikan,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (01/03) dikutip dari laman fraksi.pks.id.

“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegasnya

Fikri mengungkap bahwa karena alasan defisit APBN dan rendahnya realisasi pendapatan negara dari pajak, pemerintah diam-diam sudah mengurangi alokasi dana BOS di tahun 2023.

“Tahun 2023 dana BOS kita dikurangi Rp539 miliar daripada tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggaran Makan Siang Gratis Tergantung Inflasi, Rp15 Ribu Masih Uji Coba

Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.

“Jangan-jangan masalah honorer kita tidak akan selesai karena alokasi anggarannya terus dikurangi, tinggal tunggu bom waktu saja,” cemasnya.

Dia mendesak pemerintah terutama leading sektor di bidang pendidikan yakni Kemendikbudristek RI dan Kemenag RI untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik untuk program yang masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.

“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam Undang-undang,” ujarnya.

Mengutip Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, pendekatan dalam kebijakan program pemerintah haruslah meliputi : 1) Pendekatan teknokratis, 2) Pendekatan partisipatif, 3) Pendekatan politis, serta 4) Pendekatan atas-bawah dan bawah atas (top down dan bottom up).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: