Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Minta PLN Segera Evaluasi Permohonan Pemasangan PLTS Atap

Kementerian ESDM Minta PLN Segera Evaluasi Permohonan Pemasangan PLTS Atap Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN Persero untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang belum disetujui. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Sahid Junaidi berharap, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM  no 2 tahun 2024 PLN dapat mengambil tindakan atas izin pemasangan yang belum di setujui. 

"Setelah terbitnya peraturan ini harapan kami pln akan cepat melayani untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan2 yang belum di setujui," ujar Sahid dalam Sosialisasi Permen 2/2024, Selasa (5/3/2024). 

Sahid menyebut, berdasarkan catatan yang diterima dari PLN. Jumlah pelanggan yang sudah dalam proses pendaftaran untuk memasang PLTS Atap hingga akhir 2023 itu mencapai 4628 pelanggan dengan total kapasitas 479 MW.

Baca Juga: PLN Tanam 33.000 Pohon di PLTA Upper Cisokan

"Dan telah disetujui 3709 pelanggan dengan total kapasitas 263 MW," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Permen 2 tahun 2024 tersebut telah diundangkan pada 31 januari 2024 sebagai revisi Permen nomor 20 tahun 2021.

Sahid mengatakan, penyusunan permen esdm ini telah dilakukan sejak bulan desember 2022 dengan melibatkan lintas kementerian lembaga seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan juga PT PLN. 

"Kami lakukan sebagai bentuk responsif pemerintah atas kendala-kendala yang dihadali masyarakat dalam pemasangan PLTS Atap," ucapnya. 

Baca Juga: PLN Sambungkan Tegangan Listrik PLTS di IKN

Lanjutnya, permen baru ini juga telah mempertimbangkan masukan masyarakat yang diperoleh dari publik hearing pada 5 januari 2023.

"Dan tentunya PLTS Atap ini juga telah ditunggu oleh masyarakat yang berminat pasang plts atap tapi masih menunggu kepastian hukum, kepastian regulasinya," ungkapnya. 

Sahid melanjutkan, Melalui permen PLTS ini pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam pemasangan PLTS atap. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: