Kredit Foto: Andi Hidayat
Lebih jauh, Tobas mengaku pengguliran hak angket menjadi salah satu cara memaksimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap penerapan Undang-undang (UU) Pemilu.
"Melakukan pengawasan terhadap jalannnya pemerintahan ini, termasuk diantaranya adalah bagaimana pemerintah yang menajalankan UU menggunakan anggaran yang menurut amanat dari konstitusi, UU, dan pelaksanaan anggaran itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik praktis," tandasnya.
Baca Juga: NasDem-PDIP Bangun Komunikasi Informal Terkait Hak Angket
Sebelumnya, Executive Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said mengaku hak angket berusaha digulirkannya, dilakukan untuk menyelidiki penerapan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, apa yang mau diselidiki ya penerapan UU Pemilu," kata Sudirman dalam konferensi persnya di kawasan Melawai, Jakarta, Jum'at (23/2/2024).
Meski begitu, Sudirman membuka kemungkinan hak angket itu dilakukan untuk menyelidiki kebijakan yang lebih luas, yakni pengelolaan bantuan sosial (bansos).
Pasalnya, kata Sudirman, bansos didistribusikan tanpa melibatkan institusi terkait, yakni Kementerian Sosial. Pun begitu pula dengan bansos yang hendak dirapel hingga distribusi yang dilakukan menjelang Pemilu.
Baca Juga: Cegah Perundungan, Jokowi: Sekolah Harus Menjadi Safe House
"Jadi seluruh peristiwa, kejadian, pelaksanaan kebijakan dan peraturan Pemilu itu bisa meluas ke mana-mana," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement