Kredit Foto: Andi Hidayat
Meski menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Partai NasDem mengaku akan tetap mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menegaskan posisi partainya dalam kabinet tidak mengurungkan niatnya untuk menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Sebut Kemunduran Demokrasi, NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Lewat RUU DKJ
Pasalnya, tutur Tobas, hak angket diajukan Partai NasDem dalam kapasitas sebagai peserta Pemilu dan salah satu pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Dalam proses Pemilu ini kan kita juga adalah peserta dari Pemilu, peserta dari pendukung pasangan calon Pilpres, sehingga hak angket ini kita ajukan dalam konteks Fraksi Partai NasDem sebagai bagian dari peserta Pemilu 2024 yang lalu," kata Tobas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Di sisi lain, Tobas menegaskan bahwa hak angket menjadi kewajiban moral sebagai salah satu partai politik yang terus menyerap aspirasi rakyat.
Tobas menilai, hak angket menjadi aspirasi rakyat yang menganggap proses demokrasi di Indonesia yang tidak dalam kondisi baik.
Baca Juga: Media Asing Soroti Ucapan Prabowo Soal Transisi Pemerintahan Jokowi
"Demokrasi kita sedang menurun, nilai-nilai etika, nilai-nilai politik, denokrasi juga semakin terpuruk. Itulah yang kita jaga," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement