Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Ma'ruf Berharap Hak Angket Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wapres Ma'ruf Berharap Hak Angket Tak Berujung Pemakzulan Jokowi Kredit Foto: BPMI Setwapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin buka suara terkait dengan wacana didorongnya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan hal tersebut bukan domain pemerintah, ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR.

“Hak Angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana. Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal Hak Angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ungkap Wapres di Pondok Pesantren Daarul Archam, Provinsi Banten, Kamis (07/03/2024).

Baca Juga: MK Koreksi Parliamentary Threshold, HNW Singgung Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Menimbulkan Pertanyaan di Masyarakat

Wapres juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti mengapa hak angket berencana untuk digulirkan namun ia berharap hal tersebut tidak berujung pemakzulan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” tuturnya.

Menurut Wapres, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” harapnya.

Wapres juga sempat ditanya terkait masalah perhitungan suara Pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU. Sebagaimana diketahui, Sirekap juga menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terjadi masalah salah input data dan kini grafik hitungnya telah dihentikan.

“Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil [resmi] daripada Pemilu itu ya. Maksudnya [hasil resminya] itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU,” tegasnya.

Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, sambung Wapres, dirinya menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Wapres disambut Pj Gubernur Banten

“Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu [atau] melalui MK. Saya kira bisa seperti itu,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: