Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem Ngaku Tetep Mintanya Angket, Urusan di Paripurna Soal Lain

Nasdem Ngaku Tetep Mintanya Angket, Urusan di Paripurna Soal Lain Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai NasDem mengaku tetap menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. PKB, PKS dan PDIP juga telah mendorong hal tersebut di Paripurna DPR, Selasa (5/3/24).

"Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (6/3/24)

Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas sapaan akrabnya, menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di Sidang Paripurna.

"Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.

Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem.

"Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terang legislator dapil Lampung ini.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P mengusulkan penggunaan hak tersebut.

Namun, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad tak merespons usulan tersebut saat paripurna dengan dalih ada mekanisme untuk pengajuan hak angket, sehingga interupsi soal angket saat itu hanya ditampung saja.

Teranyar, jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Adapun jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: