Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Chandra Asri (TPIA) Tandatangani Perjanjian Pembelian Garam dengan Perusahaan Australia

Chandra Asri (TPIA) Tandatangani Perjanjian Pembelian Garam dengan Perusahaan Australia Kredit Foto: Chandra Asri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Chandra Asri (TPIA) mengumumkan penandatanganan Perjanjian Offtake pembelian garam dengan BCI Minerals Limited (BCI), sebuah perusahaan sumber daya mineral yang berbasis di Australia. Nantinya, Chandra Asri akan menggunakan garam yang diproduksi di Proyek Mardie (Proyek) untuk pabrik Chlor-Alkali skala global yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia.

Perjanjian Offtake dengan BCI ini dilakukan untuk membeli pasokan garam dari Proyek Mardie Salt BCI selama tiga tahun. Terkait itu, Chandra Asri memiliki hak untuk memperpanjang masa berlaku selama 3 tahun berikutnya dengan syarat tertentu.

Baca Juga: BI: Pembiayaan Korporasi dan Penyaluran Kredit Baru Meningkat pada Februari 2024

Volume kontrak untuk garam adalah 300.000 ton per tahun pada tahun pertama, kemudian meningkat menjadi 600.000 ton per tahun pada tahun kedua dan ketiga sesuai dengan progresi Proyek.

Perjanjian Offtake ini pun akan berkontribusi terhadap pemenuhan persyaratan Offtake yang diperlukan sebagai prasyarat pencairan fasilitas utang BCI.

CEO Chandra Asri Group Erwin Ciputra menyampaikan, “Kemitraan ini mengukuhkan posisi kompetitif kami sebagai pemimpin pasar melalui rencana kami yang sedang berjalan untuk mengembangkan pabrik caustic soda dan ethylene dichloride berskala global.”

Baca Juga: Keren! Chandra Asri Group Selesaikan Penerbitan Obligasi Rupiah Pertamanya

Direktur Utama BCI David Boshoff mengatakan, "BCI sangat senang telah melakukan perjanjian offtake dengan Chandra Asri yang merupakan salah satu perusahaan kimia dan infrastruktur terkemuka di Indonesia."

Saat ini, pasokan garam diantisipasi akan tersedia pada paruh kedua tahun 2026 bergantung pada persetujuan, pemenuhan syarat-syarat sebelumnya untuk pendanaan proyek utang, penyelesaian konstruksi, dan pengembangan serta peresmian Proyek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: