Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memenuhi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (PSAK 24) dengan Teknologi dan Keahlian Aktuaria

Memenuhi Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (PSAK 24) dengan Teknologi dan Keahlian Aktuaria Kredit Foto: KKA Arya Bagiastra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan regulasi dalam UU No. 13 Tahun 2003 (Undang-Undang Ketenagakerjaan) dan UU No.11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) telah membawa dampak signifikan terhadap aspek keuangan Indonesia, salah satunya adalah imbalan pascakerja yang diatur dalam PSAK 24. 

Dalam dunia akuntansi Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berperan sebagai aturan fundamental yang mengatur aspek keuangan perusahaan, termasuk imbalan pasca kerja.

PSAK 24, yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menjadi pedoman utama dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan pasca kerja. Imbalan ini mencakup berbagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan setelah mereka menyelesaikan masa kerjanya, seperti pensiun, asuransi kesehatan, dan manfaat lainnya.

Menerapkan PSAK 24 menjadi sangat penting bagi perusahaan dalam menjaga daya saing dan memenuhi kewajiban hukum. Hal ini juga membantu menjaga kepercayaan karyawan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertahankan reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Dengan mengikuti pedoman PSAK 24, perusahaan dapat memastikan transparansi keuangan yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan karyawan jangka panjang.

Salah satu alasan utama mengapa perusahaan harus menerapkan PSAK 24 adalah prinsip akuntansi accrual basis, yang mengharuskan pencatatan transaksi keuangan dilakukan saat terjadinya transaksi. Ini berarti perusahaan harus mengakui utang (liability) untuk imbalan yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika laporan keuangan perusahaan tidak mencakup akun untuk imbalan pasca kerja, maka secara tidak langsung perusahaan dianggap "menyembunyikan" kewajiban tersebut.

Selain itu, pengelolaan arus kas perusahaan menjadi lebih terkendali jika perusahaan sudah melakukan pencadangan manfaat imbalan pasca kerja dari awal. Hal ini memastikan bahwa pembayaran manfaat imbalan tidak akan secara langsung mengurangi laba, melainkan mengurangi pencadangan kewajiban yang telah dicatatkan dalam laporan keuangan.

Perusahaan wajib melakukan perhitungan imbalan pascakerja sesuai dengan PSAK 24 setiap tahun, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk membantu persiapan dana untuk imbalan pasca kerja. Manajemen imbalan pasca kerja yang efektif sangat penting dalam bisnis modern. Mengikuti PSAK 24 memungkinkan perusahaan mengidentifikasi risiko dan peluang terkait imbalan pasca kerja yang penting untuk manajemen aset.

PSAK 24 juga mendukung integritas dan transparansi perusahaan. Menyajikan informasi imbalan pasca kerja yang akurat dalam laporan keuangan membangun kepercayaan investor dan penting untuk citra perusahaan yang positif. Menyediakan imbalan pasca kerja sesuai dengan PSAK 24 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap martabat karyawan dan budaya perusahaan yang bertanggung jawab.

Dalam konteks imbalan pasca kerja, peranan aktuaris sangat penting karena mereka memiliki keahlian khusus dalam matematika keuangan dan statistik untuk menghitung imbalan pasca kerja sesuai dengan PSAK 24. Mereka memprediksi dan mengelola risiko keuangan yang terkait dengan program imbalan pasca kerja, serta membantu perusahaan merancang strategi pengelolaan risiko dan keuangan yang efektif.

Aktuaris memberikan nilai tambah dalam merumuskan asumsi realistis dan relevan untuk estimasi kewajiban yang akurat, serta memberikan saran tentang pengelolaan risiko terkait fluktuasi pasar dan perubahan demografis karyawan.

Peran aktuaris tidak terbatas pada perusahaan besar saja, tetapi juga penting bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM) dalam mengelola imbalan pasca kerja mereka. Dengan menerapkan prinsip-prinsip aktuaria, UKM dapat mengelola kewajiban imbalan pasca kerja dengan lebih baik, meningkatkan daya saing, dan memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Dorong Pemanfaatan KUR untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Aktuaris yang bekerja untuk perusahaan atau lembaga publik dikenal sebagai aktuaris publik. Mereka memiliki lisensi dan pengakuan resmi dari lembaga pengawas, seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjamin bahwa mereka memenuhi standar profesionalisme dan etika yang tinggi.

Aktuaris publik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan imbalan pasca kerja dilakukan secara objektif dan profesional, bebas dari benturan kepentingan, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.01/2020. Dengan demikian, aktuaris publik memegang peran krusial dalam menerapkan prinsip-prinsip aktuaria dalam praktik bisnis, terutama dalam pengelolaan imbalan pasca kerja.

Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra (KKA Arya Bagiastra) merupakan salah satu Kantor Konsultan Aktuaria yang menyediakan layanan aktuaria untuk membantu perusahaan dalam menghitung dan mengelola imbalan pasca kerja sesuai dengan PSAK 24. KKA Arya Bagiastra memiliki tim aktuaris publik yang berpengalaman yang terakumulasi selama lebih dari 20 tahun di industri aktuaria. Aktuaris publik di dalam KKA Arya Bagiastra memiliki lisensi resmi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjamin standar profesionalisme dan etika yang tinggi dalam praktik aktuaria.

KKA Arya Bagiastra memperkuat praktik aktuaria dengan mengintegrasikan teknologi canggih dalam proses perhitungan imbalan pasca kerja. Penggunaan perangkat teknologi yang inovatif memungkinkan perhitungan yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja untuk diselesaikan dalam waktu hanya satu hari kerja, sehingga meningkatkan efisiensi waktu dan penggunaan sumber daya secara signifikan.

“Kami memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang kami kembangkan secara mandiri. Ini memastikan perhitungan imbalan kerja dilakukan dengan kecepatan, yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja kami dapat mengerjakan dalam waktu hanya satu hari kerja,” kata Data Scientist Valuasi Aktuaria KKA Arya Bagiastra, Ady Tiya.

Baca Juga: Sasar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Galakkan Program SERTAKAN

Teknologi yang dikembangkan oleh KKA Arya Bagiastra tidak hanya mempercepat proses perhitungan, tetapi juga menyediakan analisis yang lebih mendalam, memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai kewajiban imbalan pascakerja mereka. Hal ini sangat penting dalam pengambilan keputusan strategis dan memastikan pengelolaan imbalan pascakerja yang efektif, yang pada gilirannya mendukung keberlanjutan finansial perusahaan dalam jangka panjang.

Peran aktuaris publik di KKA Arya Bagiastra sangat krusial dalam proses ini. Sebagai ahli yang memiliki lisensi resmi dari P2PK dan OJK, aktuaris publik di KKA Arya Bagiastra memastikan bahwa perhitungan imbalan pasca kerja dilakukan dengan standar profesionalisme dan etika yang tinggi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa analisis yang dihasilkan oleh teknologi yang dikembangkan adalah akurat dan dapat diandalkan, sehingga perusahaan dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang valid.

“Kami juga selalu memperbaharui sistem kami dalam hal kepatuhan terhadap peraturan-peraturan terupdate, dengan ini kami menjamin keakuratan dan relevansi dalam setiap perhitungan kami,” tambah Ady Tiya.

Dengan demikian, kombinasi antara teknologi canggih dan keahlian aktuaris publik di KKA Arya Bagiastra memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan pengelolaan imbalan pasca kerja di era modern, memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi dan regulasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan imbalan pasca kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait