Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, struktural tim hukum TPN tiba sekitar pukul 16.51 WIB. Terlihat Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tiba mengenakan baju hitam.

Tidak hanya Todung, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy juga ikut menghadiri permohonan PHPU. Mantan Pengacara Richard Eliezer itu datang bersama jajarannya membawa setumpuk bukti dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Tak hanya itu, pelaporan PHPU di Mahkamah Konstitusi juga diiringi beberapa elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga: Ganjar: Ada Intimidasi, Bansos yang Tiba-Tiba Masif, Aparat Terlibat, kita ke MK

Berdasarkan pantauan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, Adian Napitupulu, hingga Deddy Sitorus juga ikut membersamai proses pelaporan PHPU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU resmi mengumumkan perolehan suara sah hasil Pilpres dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam ketetapan tersebut, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara tertinggi dengan 96.214.691 suara.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Tertinggal, Prabowo Unggul Telak di Papua Pegunungan

Perolehan suara terbesar kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan perolehan suara 40.971.906.

Sementara di posisi ketiga, ditempati pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878. Adapun total keseluruhan suara nasional sebesar 164.227.475 dari 38 provinsi yang telah melalui proses rekapitulasi oleh KPU.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Maret tahun 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, saat membacakan penetapan hasil Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: