Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Putusan KPU dan Gelar Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Putusan KPU dan Gelar Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran Kredit Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun PHPU yang dilayangkan berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024) lalu.

Pada intinya, Todung meminta MK untuk membatalkan ketetapan KPU dan meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus Pilpres.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU," kata Todung dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Todung juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pencalonan pasangan tersebut melanggar ketentuan hukum dan etika.

Bukan tanpa dasar, Todung menyebut pelanggaran itu telah dikonfirmasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan MK tentang batas minimal usai capres dan cawapres.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," jelasnya. 

Baca Juga: KPU Dituding Main-Main Kunci Suara Ganjar-Mahfud 17 Persen, Ketuanya Bantah Begini

Todung menuturkan, akar persoalan kekacauan pada proses di Pilpres adalah tindakan nepotisme yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Karena hal itu, tutur Todung, banyak tindakan meratifikasi hukum, salah satunya tentang keputusan MK No. 90 tahun 2023 yang dinilai memuluskan jalan Gibran dalam kontestasi Pilpres. 

Di samping putusan MK, banyak proses ratifikasi yang dinilai lahir dari tindak nepotisme. Menurutnya, politisasi bansos hingga kriminalisasi kepala desa menjadi salah satu hasil ratifikasi. 

"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis. Kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," ungkapnya.

Begitu juga dengan sistem informasi rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang dinilai menjadi salah satu unsur kecurangan. Todung menyebut, Sirekap yang digunakan KPU bermasalah dan banyak terjadi penggelembungan suara.

Bahkan, kata Todung, banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah dalam proses pemungutan suara. Dia menilai, kunci penegakan hukum terkait dugaan kecurangan itu ada di MK.

"Sebagai guardian of constitution itu, MK musti melaksanakan konstitusi, MK itu musti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi. Dan, MK diuji apakah dia akan bertahan sebagai Mahkamah Konstitusi atau akan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," tegasnya. 

Lebih jauh, Todung menegaskan bahwa Pilpres merupakan momentum untuk menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Kita ini mau membawa bangsa ini kemana? Kita mau bawa negara ini kemana? Demokrasi itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting, dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, kita tidak ingin itu dilanggar," tandasnya.

Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Prabowo, Ingin Hubungan Baik Terjaga

Sebagaimana diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, struktural tim hukum TPN tiba sekitar pukul 16.51 WIB. Terlihat Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tiba mengenakan baju hitam.

Tidak hanya Todung, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy juga ikut menghadiri permohonan PHPU. Mantan Pengacara Richard Eliezer itu datang bersama jajarannya membawa setumpuk bukti dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Tak hanya itu, pelaporan PHPU di Mahkamah Konstitusi juga diiringi beberapa elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Berdasarkan pantauan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, Adian Napitupulu, hingga Deddy Sitorus juga ikut membersamai proses pelaporan PHPU.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: