Ketua Tim Khusus Pembela pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih banyak memuat asumsi.
Hal itu dia ungkap usai mengikuti sidang perdana PHPU yang dilayangkan kubu Anies dan Muhaimin di Kantor MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) pagi. Yusril menyebut, penyampaian Anies beserta tim hukumnya lebih banyak hipotesa daripada bukti.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Jokowi Menyalahgunakan Fasilitas Negara
"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril mengaku, hendak mempersiapkan jawaban yang matang atas tuduhan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin Kamis (27/3/2024) besok, pukul 13.00 WIB di Gedung MK.
"Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," ujarnya.
Lebih jauh, Yusril mengaku tak ada yang sulit untuk menanggapi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin. Pasalnya, apa yang disampaikan dalam sidang hanya sebatas opini dan dugaan.
"Saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya. Bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement