Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan fasilitas negara sebelum pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar.
Penyalahgunaan fasilitas negara itu diduga dilakukan pada saat Jokowi mengaku mendapat informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) pada tanggal 16 September 2023 lalu.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Usai Kunjungan Jokowi, Ada Lonjakan Suara Tak Wajar untuk Prabowo
Hal itu dia ungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
"Presiden menyalahgunakan fasilitas negara yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari komunitas intelijen mengenai survei partai politik itu tanggal 16 September 2023," kata Bambang.
Tindakan itu memunculkan pertanyaan besar, tutur Bamang, tentang kapasitas Jokowi yang mengaku mengakses data dari BIN.
"Dalam kapasitas apa Presiden Joko Widodo menggunakan BIN untuk mengetahui data survei dan arah partai politik?" katanya.
Baca Juga: Dongkrak Logistik, Jokowi Resmikan Empat Bandara di Sulawesi
"Apakah sebagai kepala pemerintahan, pelaku politik, atau yang terafiliasi dengan kepentingan calon?" tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement