
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta tegas dalam menindak produsen oli dan sparepart palsu karena telah meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar dan telah merugikan masyarakat.
Menurut pria yang disapa Kang Hero ini, Kementerian Perdagangan memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja, kalau pun beredar dan kemudian memiliki dampak yang merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum lah yang akan bertindak," kata Hero.
Politikus Partai Demokrat itu meminta negara harus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
"Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," pungkasnya.
"Tapi nanti secara hukumnya, penyidikan nya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kementerian Perdaganan terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen pekan lalu.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin karena masih ada nya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Menurutnya, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement