Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan 90 Disebut Tak Bisa Jadi Dasar Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres: 'Ada Konspirasi Pamannya'

Putusan 90 Disebut Tak Bisa Jadi Dasar Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres: 'Ada Konspirasi Pamannya' Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum kubu 01 yang mewakili Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menilai putusan 90 Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Capres-Cawapres tak bisa dijadikan dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi di Pilpres 2024.

Hal ini Refly sampaikan di acara “Diskusi Progresif Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia” pada Sabtu (30/3/24).

Refly mengungkapkan demikian karena menurutnya ada konspirasi paman di mana paman Gibran alias Ipar Jokowi merupakan Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman. Segala bentuk pelanggaran etik lembaga penyelenggara pemilu setelahnya juga menurut Refly menguatkan hal ini.

“Putusan 90 itu putusan yang seharusnya tidak bisa menjadi dasar bagi Gibran untuk maju sebagai wakil presiden tetapi dipaksakan,” jelasnya.

“Ada konspirasi pamannya, KPU, bawaslusehingga samsul ini bisa lolos,” ungkapnya.

Menurut Refly terkait pencalonan Gibran bukanlah salah kamar dengan menggugatnya di MK. Ia menegaskan perkara di MK bukan terkait angka-angka hasil pemilu saja.

MK menurut Refly adalah penjaga konstitusi sehingga harus menegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka, ada satu doktrin yang disampaikan MK yang saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, MK itu the guardian constitusion penjaga konstitusi, apa yang dijaga yaitu pemilu jujur dan adil atau tegaknya azaz pemilu yang luberjurdil, jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi itu tidak menutup kemungkinan MK untuk menyidangkan dan mengabulkan permohonan,” jelasnya

Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 yang menurut Refly diwujudkan salah satunya dengan pencalonan Gibran harus dituntaskan oleh MK.

“Makanya 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yang paling ultimate adalah presiden Jokowi menjadi ketua pemenangan 02, itu tidak diperbolehkan karena itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi pada bahasa 01, dan dampaknya adalah dimulainya Gibran dicalonkan sebagai cawapres, padahal menurut kami 01 dan 03 pencalonan Gibran sebagai cawapres bertentangan hukum dan konstitusi,” jelasnya.

“Karena itu insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada Pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Permohonan ke MK Salah Kamar, Refly Harun: Pasti Lawyernya Tidak Belajar Banyak!

Refly mengungkapkan MK punya momentum untuk membuktikan diri sebagai penjaga konstitusi serta menebus kesalahan terkait putusan 90.

“Karena sumber kesalahan dan tidak benaran di MK sendiri, mumpung sekarang bulan Ramadan, dan nanti halal bi halal putusannya 22 April, kita kasih kesempatannya ke MK untuk perbaiki dosanya. Mudah-mudahkan ini dibenarkan lagi oleh MK,” ungkapnya.

Sementara itu, mengutip laman mkri.id, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalil permohonan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK.

“Ini sebenarnya perkara salah kamar sebenarnya, bahwa yang dijelaskan itu pertama-tama mengenai pencalonan Gibran Raakabuming Raka, ini kan sebenarnya sudah lama kenapa baru sekarang,” ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan dalam keterangan pers usai sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU (Termohon), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang sempat diskors pada pukul 16.34 WIB untuk persiapan berbuka puasa  dan sidang dilanjutkan pada 19.30 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: