Persoalan kegiatan Pramuka dihapus dari kurikulum sekolah jadi sorotan sejumlah pihak termasuk Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes.
Ia mempertanyakan rencana pemerintah menghapus kurikulum Pramuka di sekolah. Menurutnya kebijakan tersebut aneh.
“Saya tidak habis mengerti, mengapa tiba-tiba ada wacana menghapus pramuka dari kurikulum pendidikan nasional? Bila benar, tentu ini kebijakan yang aneh dan di luar nalar dan kewarasan,” ujar Fahmy, dikutip dari laman pks.id, Kamis (4/4/24).
Betapa tidak, imbuhnya, aktivitas pramuka itu menurutnya sangat sarat manfaat, memupuk siswa menjadi mandiri, disiplin, terampil dan berkarakter mulia.
Karenanya, rencana tersebut pun menimbulkan pertanyaan mengenai arah pendidikan di Indonesia.
“Di tengah maraknya kasus perundungan, minimnya pendidikan karakter di sekolah, dan gangguan dunia medsos, games dan berbagai konten yang merusak, menghapus kurikulum Pramuka tentu saja memicu pertanyaan besar, ada apa dan apa maunya pemerintah terhadap arah pendidikan nasional kita?” tanya Fahmy.
Fahmy menambahkan, Permendikbud No. 12/2024 menetapkan bahwa kurikulum Pramuka menjadi tidak wajib, hanya bersifat sukarela.
“Tentu saja, peraturan ini akan berdampak signifikan terhadap kegiatan kepramukaan di sekolah. Boleh jadi, siswa/i memanfaatkan celah ini untuk lebih memilih bermain gadget/games. Bila ini terjadi, sangat berbahaya,” ucapnya.
Baca Juga: Anies: Bangsa dan Negara Kita Berada dalam Titik Krusial
Kurikulum Merdeka yang akan ditetapkan sebagai kurikulum nasional, kata Fahmy harus dikawal oleh kita semua.
“Jangan biarkan Pemerintah, menentukan sendiri. Selamatkan Pendidikan Nasional kita!” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.
Sementara itu, mengutip laman kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement