Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipecat sampai Gagal Diangkat, Apesnya Nasib Nakes Indonesia

Dipecat sampai Gagal Diangkat, Apesnya Nasib Nakes Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kurniasih Mufidayati memberikan kritikan pedas terkait dengan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemecatan terhadap 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Ia mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: DPR Kritik Soal Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 Nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK PPPK hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan Nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap," katanya dilansir Rabu (17/4).

Kurniasih mengatakan pada kasus pemecatan ratusan Nakes di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan. Jangan sampai, tegasnya, ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar.

"Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?" papar Kurniasih.

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK. Hal itu karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

Baca Juga: Soal Konflik Iran dan Israel, DPR: Sikap Indonesia Jelas...

 "Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi," tutup Kurniasih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: