Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Soal Penanganan TPPU: Kita Harus Dua-Tiga Langkah Lebih Maju dari Para Pelaku

Jokowi Soal Penanganan TPPU: Kita Harus Dua-Tiga Langkah Lebih Maju dari Para Pelaku Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta, menegaskan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Menurutnya, langkah penanganan TPPU harus dua bahkan tiga langkah lebih maju daripada pelaku terlebih soal kerja sama internasional.

“Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” ujarnya dilansir dari laman setkab.go.id.

Jokowi juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai.

Ia menyinggung Data Crypto Crime Report yang mana disebutkan ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

Baca Juga: NasDem Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” tegasnya.

Selain TPPU, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.

Jokowi juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Jokowi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: