Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Majelis Hakim Tolak PKPU-kan Waskita Karya

Tok! Majelis Hakim Tolak PKPU-kan Waskita Karya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. 

Penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Buyung Dwikora, SH., MH., dalam sidang putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga PN Jakpus, Kamis (18/4/2024). 

Menanggapi putusan tersebut, Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, mengaku lega. 

"Kami sudah menduga dan sangat percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara PKPU terhadap PT Waskita Karya akan menolak permohonan PKPU kedua ini yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Karena utang yang diajukan memang tidak sederhana” kata Fernandes dalam keterangan persnya, usai persidangan.

Fernandes menegaskan, dengan adanya penolakan berkali-kali terhadap Permohonan PKPU yang diajukan kepada emiten berkode WSKT ini, diharapkan PT Bukaka Teknik Utama tidak lagi mengajukan Permohonan PKPU kepada PT Waskita Karya.

"Rasanya putusan hakim yang menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya sudah jelas ya. Jadi, tidak perlu lagi lah melakukan hal tersebut," tukasnya. 

Baca Juga: Dukung Pemerataan Infrastruktur di Timur Indonesia, Waskita Selesaikan Proyek Jalan Kwatisore – Muri Lebih Cepat

Sementara itu, Glenn Dio Haeckal Anggoro Partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership menjelaskan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana. 

"PT Waskita Karya Tbk kan BUMN, sehingga sebaiknya PKPU diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atas izin Kementerian Keuangan. Tapi poin utamanya, kalau kita dengar dari pembacaan tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," terang Glenn. 

Fernandes menambahkan, dalam persidangan pihaknya telah membeberkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta dalil-dalil yang menguatkannya.

Sebelumnya, lanjut Fernandes, ada 7 permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sementara, permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim. Lalu bersamaan dengan Permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat 1 permohonan PKPU yang berakhir damai dan dicabut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: