Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus

LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan korban investasi bodong Indosurya, Net89, Wanartha, Minnapadi, dan Narada terjun ke Mabes Polri untuk unjuk rasa dan menuntut beberapa hal. 

Ratusan orang yang mengaku menjadi korban dari investasi bodong Indosurya, Net89, Wanartha, Minnapadi, dan Narada mengadakan demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka menuntut keadilan dan menuntut beberapa hal terkait investasi tersebut.

Pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa demo dilakukan karena ketidakpuasan para korban atas penanganan proses pidana di Tipideksus. Ada beberapa hal yang mereka pertanyakan.

"Pertama, hilangnya banyak aset sitaan Indosurya. Kedua, banyaknya bos investasi kabur, seperti Suwito Ayub dari Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net89, Evelina Petruscha dari wanarta dan masih banyak lainnya, Juga lepasnya 7 tersangka kasus Net 89 yang menang praperadilan, menunjukkan proses penyidikan yang asal-asalan di Tipideksus. Atas hal tersebut kami menuntut agar Direktur Tipideksus segera dicopot karena tidak kompeten," ujar Alvin Lim di depan Mabes Polri. 

Dalam demo tersebut, terlihat massa membawa beberapa spanduk bertuliskan "Copot Whisnu Hermawan" dan "Whisnu Hermawan pelayan masyarakat atau pelayan penjahat?". Selain itu, mereka juga meneriakan yel-yel dari atas mobil komando agar Kapolri mencopot Whisnu Hermawan dan memproses etik. 

Baca Juga: Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham dalam Training Kecerdasan Keuangan

Alvin Lim menambahkan bahwa dirinya sudah melaporkan Whisnu Hermawan ke SPKT Propam Mabes dengan aduan Nomer # SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN tanggal 19 April 2024. 

"Mohon agar Kadiv Propam bisa menjalankan tugasnya dan segera memproses aduan etik kami ini sesuai prosedur yang berlaku. Oknum polisi yang brengsek harus tegas di tindak oleh Polri. Tidak ada terkecuali. Kami sudah siapkan bukti-bukti terkait aduan kami," ungkap Alvin. 

Aksi Damai dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri ratusan orang yang merasa menjadi korban investasi bodong. Bersama mereka, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm ikut mengawal. Tampak pula hadir perwakilan dari Gempur Net89 yang memberikan dukungan kepada aksi unjuk rasa dan mengungkapkan ketidakpuasan atas penanganan Net 89. 

"Semua gembong Net89 (diduga) kabur, aset sitaan masih di Polri dan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan harusnya selidiki dan proaktif, ada permainan apa di kepolisian sehingga semua tersangka bisa lepas dan penyidikan dinyatakan tidak sah? Selidiki apakah ada pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepolisian, karena ini sangat janggal," lanjutnya.

Alvin Lim mengatakan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, maka dirinya tidak akan berhenti berorasi dalam rangka pembelaan para korban dan akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar mengundang semua korban investasi bodong. 

"Pemerintah wajib tahu penanganan proses hukum investasi diwarnai (dugaan) manipulasi dan penyelewengan yang kasat mata, tapi para petinggi diam saja. Saya mau lihat apakah berani Polri menindak jenderal bintang satu, atau semboyan Kapolri ‘hukum akan tajam ke atas’, hanya pepesan kosong?"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: