Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mampukah Industri Media Luar Griya Berkembang dan Bertumbuh?

Mampukah Industri Media Luar Griya Berkembang dan Bertumbuh? Kredit Foto: AMG
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri Media Luar Griya (MLG/OOH) di Indonesia saat ini mengalami perubahan dinamis dengan tren industri kembali ke arah yang semakin positif. Dengan kekuatan unik yang melibatkan unsur seni, kreatif, teknis, sosial, ekonomi dan teknologi, MLG dapat menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan kesadaran merek. Selain mobilitas masyarakat, beberapa faktor seperti tren industri, perilaku konsumen, adaptasi teknologi, data driven insight, kreativitas dan inovasi serta kerangka peraturan pemerintah juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan MLG.  

Menurut data Statista (pembaruan terakhir di Maret 2024), pasar MLG di Asia Tenggara diperkirakan akan mengalami belanja iklan sebesar USD 1,62 miliar pada tahun 2024. Laporan tersebut juga menyebut bahwa pasar MLG di Indonesia telah berkembang pesat dengan strategi digital inovatif dan berhasil mengubah lanskap industri. 

Pertumbuhan ini sejalan dengan aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal pasca pandemi. Sementara berdasarkan laporan PWC yang dikeluarkan pada Oktober 2023 konektivitas dan periklanan digital tetap menjadi kontributor terbesar bagi hiburan dan media di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Davy Makimian, CEO AMG (Alternative Media Group) menjelaskan bahwa diketahui sebagai one-to-many medium, pengiklan mendapat keuntungan lebih dari MLG dibandingkan dengan one-to-one medium seperti media digital. Sehingga keberadaan dan pertumbuhan platform digital dapat saling melengkapi dan memberi dampak amplifikasi.

AMG menyadari betul pertumbuhan OOH juga didukung dengan peningkatan teknologi digital, periklanan berbasis lokasi dan integrasi dengan media sosial. “Perencanaan omnichannel dalam sebuah kampanye yang didukung dengan inovasi teknologi menjadi strategi terbaik untuk mencapai hasil maksimal,” ungkap Davy.

Baca Juga: AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX Hadirkan Solusi DOOH yang Lebih Dinamis untuk Pasar Ritel  

Materi iklan MLG telah bergerak ke arah peningkatan interaktivitas didorong oleh masih meningkatnya prevalensi perangkat digital pribadi. Tren tersebut masih akan berlanjut di tahun ini, dengan semakin banyak pengiklan yang bersiap untuk menggunakan konten yang dinamis, menarik dan interaktif yang mendorong partisipasi audiens. Melihat fenomena tersebut AMG telah melakukan kerja sama dengan TikTok sebagai platform sosial media terbesar sebagai salah satu langkah strategis untuk mencapai kebutuhan kampanye brand.

Mengukur Keefektifan MLG/OOH

Sebaiknya sebuah kampanye dapat meningkatkan awareness dan mendorong keterlibatan audiens sehingga pada akhirnya berdampak terhadap perubahan behavior. Mengukur hasil dari kampanye MLG adalah salah satu langkah penting dalam perencanaan yang sukses. Bagaimana mengetahui keefektifan penggunaan MLG/OOH sebagi bagian dari kampanye Anda?

Agung Prihambodo, Marketing Director AMG mengungkapkan pentingnya sebuah standarisasi pengukuran kampanye MLG di Indonesia yang disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas pelaporan kinerja kampanye MLG.

Lebih jauh Agung menyoroti teknologi sebagai kontributor terbesar dalam sebuah pengukuran yang memiliki tiga elemen utama dalam metriks pengukuran yaitu; jangkauan (reach), frekuensi dan impresi (impressions), karena dengan semakin berkembangnya ragam MLG banyak hal yang hanya efektif dilakukan dengan bantuan teknologi.

Baca Juga: Proyeksi Belanja Iklan Tertinggi di Asia Tenggara, Retail Media Network Makin Diminati di Indonesia

Fabianus Bernadi, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) mengatakan saat ini pihaknya tengah memprakarsai standarisasi pengukuran kampanye MLG di Indonesia. Konsensus di antara para pemangku kepentingan MLG sangat dibutuhkan agar tercipta objektivitas pengukuran yang dapat dipahami oleh semua pihak.

Industri MLG melibatkan beberapa pemangku kepentingan seperti penyelenggara MLG, pemerintah, agen-pengiklan, pemasar, pemilik properti dan masyarakat. Kompleksitas industri MLG, keterkaitan serta kontribusi yang diberikan MLG merupakan peluang yang dapat dikembangkan. Keterlibatan banyak pihak ini juga berpeluang menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan daerah bahkan lebih jauh akan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Dukungan Pemerintah Bagi Keberlanjutan Industri MLG di Indonesia

Nilai investasi yang digelontorkan oleh penyelenggara OOH untuk pengadaan sebuah titik/infrastruktur cukup besar. Peraturan pemerintah yang menghambat pemasar untuk beriklan di OOH tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya operasional, dan lebih jauh lagi akan mengancam keberadaan lapangan kerja.

Sebagai satu-satunya industri periklanan yang dikenakan pajak reklame, asosiasi mendukung pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerahnya melalui pajak reklame, asal dilakukan dengan selaras dan proporsional artinya yang mengedepankan asas keadilan, keberlangsungan industri serta dampaknya bagi ketersediaan lapangan kerja.

Bentuk dukungan pemerintah/regulator salah satunya dikaitkan dengan regulasi atau kebijakan insentif dari pihak regulator yang diberikan dengan adanya aturan-aturan baru tersebut.

Baca Juga: Revolusi OOH Ini Mampu Meningkatkan Relevansi Iklan untuk Konten Dinamis Media Luar Griya

Eddy Supriadhi selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak I pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengemukakan, secara spesifik pengenaan tarif pajak industri reklame sejak tahun 2013 sampai sekarang tidak berubah yakni 25%. Namun demikian, jika dihitung berdasarkan tax based, yang dinamakan Nilai Sewa Reklame (NSR) di tahun 2022 terjadi kenaikan.

Besarnya kenaikan NSR bervariasi antara 20% sampai 100%, tergantung pada macam industri reklame dengan berbagai variabelnya. Menimbang hal tersebut akhirnya Pemerintah Daerah DKI mengeluarkan insentif yang tujuannya mengurangi beban para pelaku usaha. Maka terbitlah Peraturan Gubernur No.12 tahun 2023, yang pada intinya pemberian insentif bagi pelaku usaha yang besarnya mencapai 70%.

“Diakui dengan pengenaan tax rate dan terjadinya resistensi dari berbagai pihak, maka akhirnya Pemerintah mengeluarkan insentif untuk mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” jelas Eddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: