Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA

PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut keadilan terkait sengketa merek. Mereka khawatir bahwa proses peradilan yang sedang berlangsung di MA dapat berujung pada kehilangan pekerjaan bagi ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren.

"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali, PK nomor 10 dan nomor 15 atas nama lawan dengan Mohindar karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek karena mereknya sudah dihapus tahun 1995 dan ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang yang akan terdampak termasuk anak-istri, orangtua," imbuhnya. 

Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung. 

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya. 

Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

"Tadi kita meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan tadi ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat kasasi," jelas dia. 

Baca Juga: Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa di Depan MA

Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan Mohindar HB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, maka meraka menyatakan akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tandas Janli.

Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: