Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Jawa Timur

KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Jawa Timur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melaksanakan Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di tingkat Sub Nasional. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/5/2024) dalam rangka akselarerasi implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan, yaitu dengan menyebarluaskan informasi dengan mensosialisasikan secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak terhadap Rencana Operasional (Renops) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Sebelumnya, pada tahun 2022-2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Regional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 6 (enam) regional yaitu Regional Sumatera, Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Regional Sulawesi, Regional Kalimantan, dan Regional Maluku Papua.

Sosialisasi pada tingkat Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan dilakukan juga di 28 provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sosialisasi Sub Nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di buka secara langsung oleh PJ. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan antara lain dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Penyuluh Kehutanan, tokoh masyarakat, akademisi dan serta awak media.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol Nurofiq pada kesempatan ini menyampaikan bahwa komitmen Indonesia menahan laju peningkatan suhu global dan perubahan iklim dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). 

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris sebagaimana dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Persetujuan Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca 2020 dalam dokumen Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (NDC) dan telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC.

Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu dan penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per subsektor serta identifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019).

Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan untuk menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.

Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e, sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi Net Sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: