Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BUMN Akan Selamatkan Indofarma, Begini Siasatnya

BUMN Akan Selamatkan Indofarma, Begini Siasatnya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan proses restrukturisasi PT Indofarma dengan PT Bio Farma sebgai holding. Restrukturisasi itu dilakukan untuk menyelamatkan nasib para pegawai Indofarma yang tak kunjung menerima upah.

Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo (Tiko) meyakini, proses restrukturisasi yang dipimpin Bio Farma mampu menyelesaikan persoalan upah yang dialami Indofarma. Dia berharap, proses itu bisa diselesaikan sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: BUMN Buka Kemungkinan Free Float Buat BSI, Ini Sebabnya

“Dengan dukungan biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan,” kata Tiko kepada wartawan saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, Tiko mengaku, BUMN mendukung penuh proses hukum yang tengah ditempuh Indofarma di Kejaksaan Agung. Menurutnya, mesti ada tindakan hukum untuk menyelesaikan persoalan di perusahaan yang terancam pailit tersebut.

Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk., ke Kejaksaan Agung pada Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pemyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma.

Baca Juga: Lakukan Inovasi, PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: