Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik Polda Sulteng Karena Ibadah Haji
Tersangka dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana, FMI alias F, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng dengan alasan sedang menjalankan ibadah haji. Sesuai agenda, semestinya, Selasa (21/05/2024) kemarin, FMI menjalani pemeriksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulteng.
FMI menyandang status tersangka dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana, yang dilaporkan PT. Artha Bumi Mining, sebagaimana Laporan Polisi (LP) No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Penetapan tersangka ini juga dituangkan dalam surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati menyayangkan mangkirnya FMI dalam pemeriksaan penyidik Polda Sulteng.
“Kami selaku kuasa hukum dari PT Artha Bumi Mining, sangat menyayangkan hal tersebut, karena apabila tersangka memiliki itikad baik dan kooperatif harusnya yang bersangkutan meminta untuk dipercepat pemeriksaanya agar lebih khusuk ibadahnya,” kata Happy kepada media, Rabu (22/05/2024).
Happy mengungkapkan, bagai makan buah simalakama, ibadah adalah hak yang dijamin konstitusional, terlebih lagi ibadah haji diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
“Namun perlu kami sampaikan dibalik ‘hak’ terdapat ‘kewajiban’, hak bagi FMI alias F untuk melaksanakan Ibadah dan kewajibannya adalah memenuhi panggilan penyidik, sebagai penghargaan atas hak PT Artha Bumi Mining yang telah direnggut oleh FMI alias F selama ini,” ujar Happy.
Meski kecewa, Happy mengapresiasi sikap penyidik yang menghargai hak ibadah seorang warga Negara.
“Kami berharap dengan FMI melaksanakan ibadah haji, terhadap proses pemeriksaan di Polda Sulteng tidak terhenti, seperti yang kami ketahui terhadap Terlapor HM, hingga saat ini belum ada kepastian,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (21/05/2024), Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan bahwa terhadap tersangka FMI alias F, pada hari ini Selasa 21 Mei 2024 Pukul 10.00 wita di jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Namun, tersangka tidak hadir lantaran sudah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 17 Mei 2024.
“Iya betul, yang bersangkutan melalui pengacara nya menyampaikan surat kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng perihal penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang. Pasalnya yang bersangkutan sudah berangkat ibadah haji sejak tanggal 17 Mei 2024," ucap Kompol Sugeng Lestari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement