Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Oknum Diduga Lakukan Tindakan Pemerasan, Alvin Lim: Hukum Jangan Dipakai untuk Memeras Masyarakat

Viral Oknum Diduga Lakukan Tindakan Pemerasan, Alvin Lim: Hukum Jangan Dipakai untuk Memeras Masyarakat Kredit Foto: Quotient
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam episode terbaru Podcast Quotient TV, Holy selaku pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup pelik.

Holy mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012. Nama merk “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS. Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.

"Ini tidak adil," ujar Holy dengan nada penuh kecewa. "Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah bagian karir hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini."

Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya. "Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan," kata Alvin. "Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding."

Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu. "Menjadi tanda tanya, kenapa ada individu yang mendaftarkan merk yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan."

Baca Juga: Alvin Lim: Panji Gumilang Lakukan Kemandirian Pangan Lewat Al-Zaytun

Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi damai dan adil. “Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan  merk itu, tapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang. Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda," ungkapnya.

“Kalaupun dia merasa dirugikan, itu karena kelalaian dia sendiri, kenapa menggunakan menggunakan merk yang sudah ada, atau mirip dengan nama perusahann yang sudah ada, dan kenapa tidak segera mensomasi pengguna merk lainnya begitu merknya terdaftar,” tambahnya.

Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya. "Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan," tegasnya. "Sudah baik Holy mau melepas merek, bukannya diapresiasi malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar."

Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak. "Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum."

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan. Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang. Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.

Baca Juga: Alvin Lim Sebut Ada Tekanan kepada MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara damai, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah. "Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya," kata Alvin.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat. Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: