Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), sepakat memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026 mendatang. Diketahui, perpanjangan ini salah satunya disebabkan oleh target tahunan sertifikasi halal yang belum tercapai.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa semula sertifikasi halal produk-produk UMKM ini hanya bersifat sukarela. Berdasarkan kesiapan masyarakat, lanjutnya, kewajiban itu kemudian disahkan dalam Undang-Undang (UU) tahun 2019. Namun dari target yang ditetapkan, yakni 10 juta UMKM, hanya 4 juta yang sudah tersertifikat halal.
Baca Juga: Melalui Digitalisasi UMKM, Jadilah Kreatif dalam Memanfaatkan Media Sosial
"Nah, 2024 ini, kita siapkan undang- undangnya lima tahun yang lalu, diberlakukan mulai sekarang, kewajiban sertifikasi itu menjadi wajib. Nah setelah dicoba tahun ini, dari target 10 juta sertifikasi itu, hanya tercapai 4 juta," paparnya pada keterangan pers usai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi dan Keuangan Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat di Hotel Grand Maleo Mamuju, Jl. Yos Sudarso No. 51, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/05/2024)
Menurut wapres, terhambatnya pencapaian target ini disebabkan oleh UMKM itu sendiri. Sebabnya, di lapangan masih banyak para pemilik UMKM yang belum paham perihal kewajiban sertifikasi halal produk UMKM.
"Masalahnya itu di UMKM. Jadi UMKM ini banyak yang belum siap, bahkan juga mereka belum paham, mereka belum teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena dia tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi," imbaunya.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, perpanjangan waktu ini bukanlah penundaan, melainkan bentuk relaksasi. Adapun relaksasi yang dimaksud Wapres adalah upaya pemberian bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada para pemilik UMKM. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa dilakukan hingga dua tahun yang akan datang.
"Oleh karena itu namanya relaksasi, jadi direlaksasi sampai dengan 2026, selama itu nanti kita lakukan edukasi, literasi, dan advokasi. Jadi mereka diedukasi, diadvokasi apa yang kurang, apa yang belum bisa. Sehingga, maka proses sertifikasinya artinya diperpanjang sampai 2026,” urainya
"Jadi bukan ditunda, tapi direlaksasi. Artinya tidak harus sekarang karena memerlukan bimbingan, jadi fleksibilitas sifatnya itu," tegasnya.
Baca Juga: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Digitalisasi UMKM
Mendampingi Wapres pada kesempatan ini antara lain, Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement