Sebelumnya, tutur Yugieandy, ICDX juga menggelar sosialisasi di berbagai daerah yang menjadi sentra Perkebunan kelapa sawit. Melalui sosialisasi tersebut, ICDX berharap para pelaku kelapa sawit dapat memanfaatkan bursa sebagai tempat perdagangan pasar fisik CPO.
"Pada akhirnya (Bursa CPO Indonesia) akan mampu mewujudkan cita-cita pemerintah untuk membentuk harga CPO di Indonesia serta harga acuan CPO untuk ekspor. Sampai dengan saat ini, telah masuk 49 perusahaan yang menjadi anggota bursa CPO di ICDX”, ungkap Yugieandy.
Baca Juga: 48 Perusahaan Masuk Bursa CPO ICDX
Untuk diketahui, Bursa CPO Indonesia sendiri dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bursa CPO merupakan upaya pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka. Dalam implementasinya, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada ICDX untuk menjadi penyelenggara Bursa CPO pada bulan Oktober 2023.
Terkait pelaksanaan Bursa CPO ini, ICDX selaku penyelenggara pasar fisik CPO melalui bursa telah mengatur mekanisme perdaganganya, yaitu membagi perdagangan dalam 3 (tiga) sesi berdasarkan zona dan pelabuhan penyerahan yang ada.
Untuk Waktu Indonesia Bagian Barat, sesi 1 pada jam 10.00 – 10.50 WIB, sesi 2 pada jam 16.00 – 16.50 WIB, dan sesi 3 pada jam 20.00 – 20.50 WIB.
Baca Juga: BPDPKS-Aspekpir Ungkap Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
Untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah, Sesi 1 pada jam 09:00 – Jam 09:50 WIB, Sesi 2 pada jam 15:00 – 15:50 WIB, dan sesi 3 pada jam 19:00 – 19:50 WIB. Sedangkan untuk Waktu Indonesia Bagian Timur, Sesi 1 pada jam 08:00 –08:50 WIB; sesi 2 pada jam 14:00 – 14:50 WIB, dan Sesi pada jam 18:00 – 18:50 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement