Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyikapi Tapera, Apindo Usulkan Optimalisasi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menyikapi Tapera, Apindo Usulkan Optimalisasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Salah satu rumah bersubsidi dari Vista Land Group. | Kredit Foto: Vista Land Group
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani kembali buka suara terkait dengan program dari Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia mengusulkan agar pemerintah lebih baik memaksimalkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja melalui program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa yang sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Kemudian biar pemerintah terserah kalau mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar Shinta dilansir Jumat (31/5).

Baca Juga: Respon APINDO Atas PP No.21/2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera

Shinta menekankan bahwa Apindo selalu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menyediakan hunian yang layak. Namun, menurut Apindo, mekanisme yang diterapkan dalam program Tapera mirip dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, Apindo mendorong pemerintah untuk memanfaatkan program yang sudah ada. Mereka juga akan mengedukasi dan mendorong pekerja untuk memaksimalkan layanan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.

"Prinsipnya, kita untuk jaminan sosial ini sudah meng-cover sebagian untuk perumahan, dan ini yang kita mau terus dorong dan mau kita optimalkan supaya lebih banyak pekerja yang bisa memanfaatkan," ucapnya.

Adapun Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Program ini wajib diikuti oleh kelompok-kelompok tertentu seperti ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan tegaskan dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi

Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: