Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Lakukan Aksi Berkabung di Depan Mahkamah Agung

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Lakukan Aksi Berkabung di Depan Mahkamah Agung Para karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut keadilan terkait sengketa merek. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ribuan orang, yang terdiri dari karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa beserta keluarganya, sedang berduka. Hal ini terjadi setelah perjuangan mereka mencari keadilan di Mahkamah Agung (MA) dirasa tak membuahkan hasil. Sengketa merek antara perusahaan mereka dan pihak MHB, yang peninjauan kembali perkaranya ditangani oleh MA, telah diputuskan. Keputusan tersebut merugikan karyawan dan keluarganya.

"Kemarin, hari Selasa itu hari berkabung, tidak adanya keadilan di Indonesia. Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

"Hakim yang mengadili menolak PK, artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak," imbuhnya. 

Ia kembali merasa janggal dengan putusan hakim terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, putusan tersebut terkesan dibuat tanpa mempertimbangkan putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, melainkan hanya merek Ralph Lauren, yang juga telah dihapus. 

"Apakah hakim di dalam buta atau tuli karena tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK," kata Janli. 

Janli mengaku ia, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan. Sebab, hingga sudah belasan kali mereka berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat. Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga. 

"Apakah harus teman-teman kami karyawan mengumpulkan gajinya untuk bertanya berapa harganya?" kata Janli. 

"Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?" imbuhnya. 

Baca Juga: Komisi III Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga. 

"Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti," kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri. 

"Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang," lanjut dia. 

Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut. Sebab diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.

"Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya," jelas Janli. 

"Apakah sudah ada pesanan pihak tertentu? Apakah di dalam ada transaksional? Kita minta KPK untuk mengusut," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: