Kredit Foto: Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menindak Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adrian juga telah diterbitkan red notice oleh otoritas hukum, namun diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar.
Penegasan ini disampaikan OJK menyusul pemberitaan yang menyebut Adrian telah menerima penugasan formal sebagai CEO di perusahaan afiliasi Investree di Qatar, meski tengah dalam proses hukum di Indonesia.
Baca Juga: Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).
Sebagai tindak lanjut, OJK menyatakan akan meningkatkan kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri, termasuk aparat penegak hukum, guna memulangkan Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara pidana maupun perdata.
Baca Juga: OJK Pelototi 14 Pindar yang Belum Penuhi Kententuan Modal
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran. Adrian juga telah dijatuhi sanksi berupa larangan menjadi pihak utama di sektor jasa keuangan, serta pemblokiran rekening dan penelusuran aset.
“Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan,” jelas OJK.
Proses penyidikan dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK sebagai bagian dari langkah hukum yang telah berjalan sejak 2024. OJK menyatakan akan terus menjaga integritas sektor keuangan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement