Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panin Dai-ichi Life Kembali Bayarkan Klaim Rp1,5 Miliar kepada Ahli Waris di Medan

Panin Dai-ichi Life Kembali Bayarkan Klaim Rp1,5 Miliar kepada Ahli Waris di Medan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panin Dai-ichi Life melakukan pembayaran klaim meninggal dunia sebesar Rp 1,5 miliar kepada ahli waris di Medan. Pembayaran klaim ini sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan yang merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa unggulan dari Panin Dai-ichi Life yaitu Premier Multilinked Assurance dan Multi Life Cover yang dijual melalui jalur distribusi keagenan.

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Andika selaku Business Development Director Panin Dai-ichi Life yang didampingi oleh Wahyudi Thomas selaku Owner GeneralA gency (GA) Kiseki Sahabat Sejahtera kepada perwakilan ahli waris yang didampingi olehHartono Kurniawan selaku Business Director dan Tommy selaku Business Partner dari GA Kiseki Sahabat Sejahtera.

Fadjar Gunawan selaku Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life menyampaikan,“Perlindungan finansial melalui program asuransi dapat menghadirkan ketenangan pikiran bagi nasabah dan keluarga tercinta. Pembayaran klaim ini merupakan wujud nyata pelayanan kami dalam membantu meringankan beban finansial dan emosional ahli waris, melalui proses klaim yang transparan dan sesuai dengan manfaat yang berjalan. Kami harap pembayaran klaim seperti ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.”

Sepanjang periode 1 Januari – 31 Maret 2024 saja, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp 239 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis.

Panin Dai-ichi Life semakin bertumbuh dan terus setia memberikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnisnya. Per 31 Maret 2024, total aset konvensional Panin Daiichi Life tercatat sebesar Rp 9 Triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik dan nilai Risk Based Capital (RBC) di level 1.286,09%, di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: