Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagi Ahok, Anies Bukan Faktor Utama yang Membuatnya Dipenjara dan Bercerai

Bagi Ahok, Anies Bukan Faktor Utama yang Membuatnya Dipenjara dan Bercerai Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Alifurrahman mengungkapkan bahwa dari sudut pandang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan bukan faktor utama yang membuatnya dipenjara atas kasus penistaan agama dan bercerai.

Menurutnya, bagi Ahok, Anies Baswedan hanya merupakan lawan politiknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 karena tidak mungkin mampu mengerahkan massa untuk demo sebesar 212 atau 412.

Baca Juga: Demi Gagalkan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024, Jokowi Tawari PKS Paket Menggiurkan

"Tapi dari sudut pandang Ahok yang menjalani sendiri ya Anies bukan siapa-siapa bagi dia, dia hanya sebagai calon gubernur, sebagai lawan di Pilkada, tapi tidak kemudian menjadi faktor utama yang kemudian membuat dia dipenjara dan bercerai dengan istrinya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Indonesia 100 Th, Kamis (20/6).

"Karena urusan soal pergerakan 212 atau pergerakan 412 gitu yang sebelum 212 itu adalah pergerakan yang terlalu besar kalau kemudian itu dikerahkan oleh seorang Anies Baswedan, Anies hanya memanfaatkan situasi untuk kemudian mengambil keuntungan dari situasi Itu dan demi keamanan dirinya sendiri," imbuhnya.

Untuk diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 setelah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP yakin secara sengaja melakukan perbuatan permusahan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Dan kemudian sekitar 8 bulan dipenjara Ahok mengajukan gugatan cerai dari Veronica Tan ke Pengadilan Negara Jakarta Utama pada Jumat 5 Januari 2020 karena dugaan perselingkuhan istrinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: