Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (Perisai) Sumatra Barat (Sumbar) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik seputar Irman Gusman sebagai mantan terpidana yang mengikuti Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumbar.
Ketua Perisai Sumbar, Febriyandi Putra, menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan yang menimbulkan kerugian bagi negara dan menyebabkan polemik yang seharusnya dapat dihindari.
Baca Juga: Lagi, Argumen Lucu Dikeluarkan Pihak KPU di Sidang KIP
"Kami sangat menyayangkan ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memahami regulasi hukum dengan baik terkait penetapan Irman Gusman sebagai calon DPD Dapil Sumatra Barat," ujar Febriyandi, Sabtu (22/06/2024).
Perisai Sumbar berencana memberikan peringatan tegas serta mengadakan aksi bersama organisasi kepemudaan (OKP) lainnya untuk memperjuangkan masalah ini. Mereka menuntut agar KPU RI bertanggung jawab atas kelalaiannya terkait dengan polemik seputar Irman Gusman.
Adapun Febriyandi Putra menyarankan Irman Gusman untuk menahan keinginannya mencalonkan diri sebagai DPD Sumbar, meskipun itu adalah hak politiknya, demi menghindari kerugian negara yang lebih besar.
"Saran kami kepada Bapak Irman Gusman, meskipun ini adalah hak politiknya, agar menahan diri dan tidak mencalonkan diri agar negara tidak dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Dengan tidak ikut mencalonkan diri, Pak Irman tetap bisa menjadi tokoh bangsa dan teladan bagi banyak pihak," lanjutnya.
Menurut Perisai, jika Irman Gusman tidak jadi ikut dalam Pemilihan Ulang (PSU), maka PSU bisa dibatalkan dan anggaran negara yang bernilai ratusan miliar rupiah dapat dialihkan ke pembangunan daerah, terutama di tengah krisis ekonomi saat ini, di mana nilai tukar rupiah melemah dan dolar naik.
"Kami berharap kebesaran hati dari Pak Irman Gusman untuk mempertimbangkan kembali keputusannya demi kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara," tutur Febriyandi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan eks narapidana korupsi, Irman Gusman, yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD RI. Irman Gusman meminta lembaga hukum tersebut membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal perolehan suara calon anggota DPD Sumbar.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo.
MK mengabulkan permohonan Irman Gusman karena adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumbar dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.
Baca Juga: Beredar Berkas Pengunduran Diri Dua Caleg PDIP Kabupaten Brebes yang Diterima KPU
MK menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu adalah bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pihaknya juga berpendapat tindakan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement