Permendag 8/2024 Dinilai Bikin Investor Kabur, Tak Sesuai Kampanye Hilirisasi Jokowi
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak, mengkritik keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan semangat hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan pendapatan per kapita dari Indonesia.
Permendag 8/2024 dinilai merusak sektor industri dalam negeri, khususnya industri tekstil dan alas kaki yang telah menghadapi gelombang penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2024. Menurut Amin, kebijakan ini menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor, memudahkan produk impor masuk ke Indonesia dan mengancam keberlangsungan industri lokal.
Baca Juga: PARA Syndicate: Keburukan Pilpres Akan Berlanjut di Pilkada karena Jokowi Turun Lagi Cawe-Cawe
"Ancaman deindustrialisasi ini memaksa pelaku industri beralih menjadi pedagang, yang berdampak buruk pada ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri," tegasnya dilansir Minggu (23/06/2024).
Amin juga menyoroti bahwa ketidakpastian regulasi ini membuat investor ragu untuk menanam modal di Indonesia. Ia mengusulkan agar Permendag 8/2024 diselaraskan dengan upaya peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Permendag 8/2024 seharusnya diharmonisasikan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri TPT dalam negeri," kata Amin.
Ia khawatir kebijakan ini akan menurunkan optimisme pelaku industri, menghambat teknologi dan inovasi, serta meningkatkan ketergantungan pada produk impor, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik.
Baca Juga: Dukung Keberlanjutan Kelapa Sawit, BPDPKS Siapkan Lima Program Pokok Ini
"Kami harus memastikan kebijakan ini mendukung, bukan merusak, industri dalam negeri," pungkas Amin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement