
Pelaku penjarahan, kata Heru, harus ditindak tegas lantaran dianggap sudah melanggar hukum. Sebelumnya, dirinya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti penjarahan dan menyatakan sudah ada beberapa orang yang diproses dalam kasus ini.
"Harus ditindak tegas, tidak ada cerita," kata dia.
Baca Juga: Komitmen Dukung SDGs, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik di Rusunawa Pasar Rebo
Dia lalu menuturkan, pemerintah fokus menangkap para penjarah dan tak berencana membongkar Rusunawa Marunda.
"Tidak ada rencana pembongkaran. Pelakunya kita tangkap saja," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, klaster C Rusunawa Marunda diketahui mengalami kerusakan sepeninggal relokasi para penghuninya. Sejumlah barang seperti terali (trails), besi, dan barang-barang berharga lainnya dibongkar oleh penjarah.
Baca Juga: Krusialnya Masalah Pusat Data Nasional hingga Inafis, Objek Vital Indonesia dalam Bahaya
Ada juga beberapa tembok yang runtuh karena ulah para penjarah dan untuk itu Pemprov DKI Jakarta mulai menelusuri pelaku penjarahan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement