Status asset yang belum beres menjadi penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai sehingga akhirnya banyak dijarah. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Rio menjelaskan bahwa Rusun Marunda menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Pemprov DKI untuk direvitalisasi sebagai kesepakatan atau MoU antara Pemprov dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2012.
Baca Juga: Refly Harun Ungkap Dua Alasan PKS Tidak Mau Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta
Perjanjian kerja sama revitalisasi Rusunawa Marunda tersebut, kata Rio, sampai saat ini tidak terlaksana lantaran ketidakjelasan status asset barang milik negara (BMN). Asset yang bermasalah tersebut akhirnya tidak diurus dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta dan membuat Rusunawa Marunda itu terbengkalai tanpa ada yang mengurusi.
"Ketidakjelasan status aset BMN membuat masalah revitalisasi ini tidak kunjung selesai. Sayangnya Pemprov terkesan membiarkan masalah aset BMN ini terkatung katung," tutur Rio dalam keterangannya, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (25/6/2024).
Adapun masalah penjarahan yang terjadi di rusun tersebut menurut Rio sebenarnya terjadi karena akibat tidak jelasnya sikap Pemprov dalam menangani persoalan Rusun Marunda. Apalagi, ketika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Rusunawa Marunda merupakan salah satu komplek yang tidak layak huni serta membahayakan bagi warganya.
Keberadaan rusun yang terbengkalai itu kemudian menjadi semakin tidak diurus dan otomatis membuat pengawasan pada asset Pemprov di lokasi tersebut menjadi kendor. Maka dari itu, masalah ini menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta.
Rio menjelaskan bahwa Pemprov seharusnya mengedepankan tindakan preventif terhadap keamanan asset Pemda daripada hanya memproses hukum pelaku penjarahan saja. Selain itu, dirinya menyarankan Pemprov DKI harus mengambil langkah signifikan atas terbengkalainya Rusunawa Marunda yang sebelumnya dihuni hingga 500 kepala keluarga yang bekerja di sekitar rusun.
"Harus ada kemauan politik (political will) dari Pemerintah bahwa negara hadir untuk mempersiapkan sarana dan prasarana wilayah bagi setiap warga Jakarta tidak terkecuali tempat tinggal," tegasnya.
Penjarahan Barang
Untuk diketahui, Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sebelumnya meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa kasus penjarahan barang khususnya di klaster C Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
Baca Juga: Memperkuat Ekonomi Lokal, JIP Dukung Gelaran Pelatihan dan Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
"Saya minta inspektorat mengecek. Saya tadi pagi sudah telepon Inspektorat," ujar Heru Budi beberapa waktu yang lalu.
Pelaku penjarahan, kata Heru, harus ditindak tegas lantaran dianggap sudah melanggar hukum. Sebelumnya, dirinya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti penjarahan dan menyatakan sudah ada beberapa orang yang diproses dalam kasus ini.
"Harus ditindak tegas, tidak ada cerita," kata dia.
Baca Juga: Komitmen Dukung SDGs, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik di Rusunawa Pasar Rebo
Dia lalu menuturkan, pemerintah fokus menangkap para penjarah dan tak berencana membongkar Rusunawa Marunda.
"Tidak ada rencana pembongkaran. Pelakunya kita tangkap saja," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, klaster C Rusunawa Marunda diketahui mengalami kerusakan sepeninggal relokasi para penghuninya. Sejumlah barang seperti terali (trails), besi, dan barang-barang berharga lainnya dibongkar oleh penjarah.
Baca Juga: Krusialnya Masalah Pusat Data Nasional hingga Inafis, Objek Vital Indonesia dalam Bahaya
Ada juga beberapa tembok yang runtuh karena ulah para penjarah dan untuk itu Pemprov DKI Jakarta mulai menelusuri pelaku penjarahan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement