Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Listrik Demi Jaga Inflasi

Tok! Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Listrik Demi Jaga Inflasi PT Krakatau Chandra Energi (KCE) di di Kawasan Industri Krakatau (KIK) kCE, (entitas bisnis Chandra Asri Group) merupakan perusahaan Jasa penyediaan ketenagalistrikan yang disokong kapasitas total mencapai 120 MW untuk melayani supply listrik di Kawasan Industri Krakatau (KIK) Cilegon, Banten yang memiliki luas lebih dari 4.700 Ha dengan 216 pelanggan industri, bisnis, sosial, dan pemerintah serta 2055 pelanggan rumah tangga. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Baca Juga: Inflasi Terjaga, Airlangga Hartarto: Indonesia Stabil Dibanding Rusia hingga China

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barel, inflasi sebesar 0 ,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga: Jaga Nilai Rupiah, Inflasi Indonesia Diklaim Masuk Terendah di Dunia

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan mendorong penjualan listrik dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: