Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojek Online (Ojol) Disebut Biang Kemacetan Jakarta

Ojek Online (Ojol) Disebut Biang Kemacetan Jakarta Sopir Gojek menunggu penumpang. Gojek adalah perusahaan startup transportasi Indonesia | Kredit Foto: Unsplash/Afif Kusuma

Tak hanya Mujiyono, Inggard Joshua selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta turut mendesak pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas. Harapannya, dengan ketegasan regulasi tersebut, pemerintah daerah bisa mengawasi teknis dari transportasi daring.

Baca Juga: Anies Akan Didukung Parpol di Lingkaran Jokowi untuk Pilkada DKI Jakarta

Regulasi tersebut, menurut Inggard dapat dijadikan sebagai patokan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Di sisi lain, hal tersebut juga memberikan kepastian rasa aman bagi para penumpang.

"Apakah mereka melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan," ungkap kader Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Sigit Pratama Yudha selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengklaim hingga saat ini masih belum ada regulasi khusus tentang transportasi daring. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULJ) masih belum mengatur terkait teknisnya.

Baca Juga: Etawalin Bantu Lawan Nyeri Sendi dan Osteoporosis di Jakarta Fair

“Sehingga, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring,” papar dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: