Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSR Adalah Kunci, Mengenal Instrumen Stabilitas Minyak Sawit dan Kesejahteraan Petani Rakyat

PSR Adalah Kunci, Mengenal Instrumen Stabilitas Minyak Sawit dan Kesejahteraan Petani Rakyat Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekaligus Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS, Kabul Wijayanto, mengungkapkan bahwa para petani sawit Indonesia bisa berkontribusi untuk mendukung kestabilan produksi minyak sawit di tengah menurunnya produktivitas minyak sawit itu sendiri.

Salah satunya adalah dia mengimbau kepada petani untuk tidak menunda mengikuti program PSR (peremajaan sawit rakyat) dan menerapkan Good Agricultural Practices dalam Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: 5 BBM Alternatif Dikembangkan Indonesia, Ada Bahan Dasarnya Pakai Sawit!

“Perlu kesadaran dari petani rakyat untuk tidak menunda mengikuti program PSR ini. di sisi lain, perlu dukungan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dalam Program PSR. Misalnya kebun yang masuk hutan, legalitas lahan, dan lain sebagainya,” kata Kabul kepada Warta Ekonomi, Kamis (20/6/2024).

Lantas, apa yang dimaksud dengan program PSR?

Sudah diketahui bahwa minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) adalah komoditas yang serbaguna dan bisa digunakan dalam berbagai produk olahan. Namun, produksi CPO ini kerap dikaitkan dengan isu dan stigma seperti deforestasi dan masalah lingkungan lainnya.

Untuk mengatasi problem tersebut, pemerintah menerapkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan tujuan membantu petani kecil memperbarui perkebunan kelapa sawit mereka dengan pohon kelapa sawit yang lebih berkualitas tinggi. Di satu sisi, program ini bisa mengurangi risiko pembukaan lahan illegal serta mempromosikan praktik industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga: Masuk Juli, Harga Indeks Pasar Biodiesel Sawit Tercatat Naik Rp384/Liter

Adapun program PSR ini didanai serta dikelola di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara itu, pendanaannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: