
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus ketua Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan batu sandungan yang menyebabkan target Kebijakan Energi Nasional tidak tercapai di tahun 2025. Mayoritas kata Dia disebabkan oleh perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan baik nasional maupun global.
Hal ini ia ungkapkan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Jakarta, Senin (08/07/2024).
Melansir dari PP NO 79 Tahun 2019 yang selanjutnya disebut PP KEN, di pasal 9 huruf F dijelaskan, bahwa target Pemerintah terkait bauran energi nasional secara singkat adalah sebagai berikut.
- Pada tahun 2025 peran energi baru dan energi terbarukan (EBT) paling sedikit mencapai 23% dan pada tahun 2050 paling sedikit 31%
- Pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20%
- Pada tahun 2025 peran batu bara minimal 30% dan pada tahun 2050 minimal 25%
- Pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% dan pada tahun 2050 minimal 24%
”Tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam PP KEN yang terutama dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan baik nasional maupun global,” ungkap Arifin.
Baca Juga: Realisasi KEN Jauh dari Target, Komisi VII DPR RI: Perlu Dilakukan Penyesuaian
Arifin menjabarkan, batu sandungan yang mengimbas target KEN ialah, kondisi pertumbuhan makro energi nasional 2015-2018 hanya mencapai 5%, ditambah saat Pandemi Covid-19 di tahun 2020 pertumbuhan negatif mencapai minus 2%. Padahal Pemerintah mengasumsikan target makro ekonomi pertumbuhan nasional 2019-2023 sebesar 7-8%.
Sejalan dengan hal tersebut, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN selama 2015-2023 juga mengalami gap yaitu sekitar 3-4% per tahun. Selanjutnya Pemerintah hanya berhasil merealisasikan capaian bauran EBT sebesar 13,1% dari target 17,87%.
Selanjutnya, terkait kondisi di atas, Arifin menerangkan bahwa selaku ketua DEN pihaknya telah berulang kali berdiskusi dengan DPR guna mendiskusikan RPP KEN tersebut. Progresnya sudah selesai diharmonisasi, dirinya pun mendorong agar DPR RI dapat menetapkan RPP KEN menjadi ketetapan Pemerinah di Juli 2024.
”Sepanjang 2023-2024 sudah dilaksanakan 3 kali FGD dengan Komisis VII DPR RI. Selanjutnya diharapkan persetujuan DPR RI pada Juli 2024 kiranya dapat diusulkan menjadi ketetapan pemerintah,” sambung Arifin.
RPP KEN tersebut akan dijadikan pedoman dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan rencana umum energi lainnya. Selain itu RPP KEN menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN dan rencana strategis dengan lembaga terkait dengan pengelolaan energi daerah.
”(Tujuan) Pembaruan KEN adalah memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna tercapainya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung penggunaan ekonomi hijau,” tutup Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement