Realisasi KEN Jauh dari Target, Komisi VII DPR RI: Perlu Dilakukan Penyesuaian
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014 dalam realitanya bayak tidak capai target. Kegagalan tersebut tampak pada realisasi pasokan energi primer dan realisasi pencapaian bauran energi yang jauh dari target.
Hal ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI Arifin Tasrif, di DPR RI Jakarta, Senin (08/07/2024). Untuk itu menurut Dia, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan energi nasional kedepan.
”Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional atau PP KEN di dalam perkembangannya banyak target yang tidak tercapai diantaranya realisasi pasukan energi primer dan realisasi pencapaian bauran energi,” ujar Sugeng dilansir dari Youtube TV Parlement.
Misalnya, pada PP No 79 tahun 2014 Pemerintah menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025. Target tersebut terbilang jauh, di mana realisasinya hingga tahun 2023 bauran EBT baru mencapai 13,1%.
Untuk itu DPR RI mendorong untuk dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan atau regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan terbarukan yang semakin berkembang pesat.
"PP KEN perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan atau regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan terbarukan yang semakin berkembang pesat," lanjut Sugeng.
Menanggapi hal itu, Menteri esdm Arifin Tasrif yang juga selaku ketua Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan tidak tercapainya target tersebut terutama dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan baik di nasional maupun global.
Baca Juga: DPR Tegas, Mundurnya Dirjen Aptika Tak Berarti Urusan Kominfo Selesai
"Dengan asumsi makroekonomi target pertumbuhan nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaian rata-rata di 2015-2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi Covid 19 sehingga tahun 2020 terjadi pertumbuhan negatif mencapai minus 2%. Sejalan dengan hal tersebut capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN selama 2015-2023 juga mengalami gap yaitu sekitar 3-4% per tahun,” jelas Arifin.
Saat ini kata Arifin Rancangan Peraturan Pemerintah KEN (RPP) telah selesai diharmonisasi.
”Sepanjang 2023-2024 sudah dilaksanakan 3 kali Focuss Group Discussion (FGD) dengan komisi VII DPR RI. Selanjutnya diharapkan persetujuan DPR RI pada Juli 2024 kiranya dapat diusulkan menjadi ketetapan pemerintah,” ucap Arifin.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan, Arifin menilai PP KEN yang diperbarui dapat dijadikan landasan Rencana Umum Ketenagalistrkan Nasional (RUKN). Namun Arifin menegaskan bahwa PP KEN No 79 tahun 2014 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP KEN yang baru.
”RPP KEN akan menjadi pedoman dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan rencana umum energi lainnya, selain itu juga RPP KEN menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN dan rencana strategis dengan lembaga terkait dengan pengelolaan energi daerah. Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,” tutup Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement