Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendapatan Negara Menurun, 17 Agustus Subsidi BBM Diperketat

Pendapatan Negara Menurun, 17 Agustus Subsidi BBM Diperketat Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merencanakan untuk memperketat suplai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada unggahan Instagramnya, Selasa, 03/07/2024.

”Pertamina sudah menyiapkan (aturan). Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” ungkap Luhut.

Di samping itu, Luhut mengatakan bahwa Pemerintah juga berencana untuk mendorong penggunaan bioetanal sebagai pengganti bensin. 

”Selain mampu mengurangi kadar polusi udara, tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah. Jika kita mampu melakukan ini, jumlah penderita ISPA bisa kita tekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp 38 triliun,” tulis Luhut pada unggahan instagramnya.

Lebih jauh, Luhut menyebutkan penurunan penerimaan negara terutama disebabkan oleh merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam. Hal ini menyebabkan inefisiensi diberbagai sektor di Indonesia.

Baca Juga: Apa Untungnya Family Office bagi Indonesia? Ini Kata Luhut

”Saya melihat lesu nya penerimaan negara disebabkan karena inefisiensi di berbagai sektor,” sambung Luhut pada tulisannya.

Selain memperketat subsidi BBM, guna menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara, Pemerintah juga akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki NPWP. Menyusul penerimaan negara dari sektor pajak yang juga diproyeksi tidak akan mencapai target.

"Kemudian juga kelapa sawit, itu kan semua penerimaan negara yang banyak potensi yang belum kita ambil. Masa ada sampai sekian banyak perusahaan misalnya di kelapa sawit, NPWP-nya aja nggak punya. Kalau NPWP nggak punya kan terus PPH barang semua juga kan nggak ditagih. Nah ini yang sekarang kita mau bereskan," tutup Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: