Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Sawit Ternyata Berkontribusi dalam Pencapaian SDGs

Industri Sawit Ternyata Berkontribusi dalam Pencapaian SDGs Kredit Foto: Antara/Yudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri sawit memiliki multifungsi pertanian yang terdiri dari fungsi ekonomi, fungsi sosial budaya, pelestarian tata air, serta pelestarian sumber daya alam. Secara spesifik, multifungsi pertanian sawit ini memiliki makna yang sama dengan tujuan-tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Industri sawit diketahui telah berkontribusi pada pencapaian SDGs dalam pilar pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan baik dalam level nasional maupun global.

Baca Juga: Masalah Sawit Rakyat, Jokowi Beri Deadline Hanya Sebulan

Misalnya, pencapaian SDGs ke 8 yakni Decent Work and Economic Growth. Menurut penelitian PASPI, hal tersebut ditunjukkan dari sektor perkebunan sawit maupun industri sawit yang mampu menciptakan kesempatan kerja, dan menyerap tenaga kerja secara langsung di kawasan pedesaan, perkotaan, hingga negara-negara importir sawit di dunia.

Sawit juga berkontribusi bagi pembangunan sosial dalam pencapaian SDGs ke 1 yakni No Poverty. Hal ini dibuktikan pada level lokal, industri sawit bisa meningkatkan pendapatan masyarakat desa sehingga mengurangi kemiskinan di daerah tersebut.

“Laju penurunan kemiskinan pada kabupaten-kabupaten yang memiliki kebun sawit terbesar (sentra sawit) lebih cepat dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten yang tidak memiliki kebun sawit,” tulis PASPI dalam riset yang dikutip Warta Ekonomi, Rabu (10/7/2024). 

Kemudian masalah kesetaraan gender dalam poin SDGs ke-5, sawit juga berkontribusi di dalamnya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian tempat, ruang dan peluang yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berkarir di bidang persawitan baik hulu, kebun hingga hilir sesuai dengan kompetensi masing-masing dengan hak-hak yang sama.

Baca Juga: Andre Rosiade Minta Peremajaan Sawit Rakyat Hadir di Sumbar: Jangan Dilupakan!

“Bahkan bagi pekerja perempuan, perusahaan perkebunan sawit dan industri sawit juga melindungi dan memberikan hak-hak dasar wanita seperti cuti haid dan cuti melahirkan. Upaya dan komitmen terkait perlindungan dan kesetaraan gender juga telah diatur dalam sistem sertifikasi ISPO (Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020) serta Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Inpres No. 6 Tahun 2019),” tutur PASPI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: