Pasca serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2), kini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memulihkan 30 layanan publik yang sebelumnya terdampak. Pemulihan ini dilakukan dengan menggunakan strategi dekripsi (decrypt).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa hingga Selasa, 9 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 layanan dari 12 kementerian, lembaga, dan daerah (K/L/D) telah berhasil dipulihkan dan kembali beroperasi.
"Hingga hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, terdapat total 30 layanan dari 12 K/L/D yang telah berhasil dipulihkan atau Go Live," jelasnya di Jakarta Pusat, Selasa (09/07/2024).
Berdasarkan hasil pemetaan dan validasi terhadap 282 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menggunakan PDNS 2, diketahui bahwa 167 di antaranya terdampak oleh serangan tersebut.
"Saat ini, masih terdapat sekitar 7 layanan dari 6 kementerian, lembaga, dan daerah yang sedang diupayakan untuk segera dipulihkan," tambahnya.
Menko Hadi Tjahjanto menyebut percepatan pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan dengan memaksimalkan ketersediaan backup data di PDNS 3 (Cold Site) di Batam serta backup lokal di PDNS 2 Surabaya.
"Kemenkominfo juga mengambil strategi decrypt (dekripsi) untuk memulihkan aset atau layanan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak, dan kini secara bertahap kita atasi dengan hati-hati," ujarnya.
Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk pemulihan layanan publik di PDNS 2.
Baca Juga: Tanggapan Pihak Indosat Terkait Karyawan Lintasarta yang Disebut sebagai Peretas PDNS 2
"Untuk jangka pendek sebagai langkah emergency recovery yang berlangsung selama Juli-Agustus 2024. Pemulihan ditargetkan untuk layanan publik prioritas seperti layanan imigrasi menjadi salah satu bagian dari pemulihan darurat ini," jelasnya.
Menurut Dirjen Ismail, dalam strategi jangka pendek ini, proses forensik juga dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Untuk jangka menengah, pemerintah menargetkan untuk melakukan redeploy tenant, perbaikan tata kelola, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diharapkan berlangsung pada Agustus hingga September 2024.
"Terakhir, untuk strategi jangka panjang atau normalisasi, pemerintah akan melakukan audit keamanan pada PDNS 1 dan PDNS 2 oleh pihak ketiga yang independen dan dijadwalkan berlangsung hingga September 2024. Setelah itu, diharapkan implementasi audit bisa dilakukan dengan tenggat waktu November 2024," ujar Plt. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement